SEPUTAR SEMINAR DAN KENAIKAN PANGKAT GURU
SEPUTAR SEMINAR DAN KENAIKAN PANGKAT GURU
Oleh: Harnieti, M. Pd
Setiap guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipl (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti berharap dapat naik pangkat sesuai waktunya. Namun terkadang banyak yang mengalami kendala. Terkait dengan aturan kenaikan pangkat itu sendiri. Berbeda dengan sebelumnya, seorang guru dapat naik pangkat apabila telah memiliki nilai yang cukup. Tanpa ada ketentuan seperti sekarang ini. Maksudnya adalah, saat ini guru dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi apabila memenuhi nilai kumulatif untuk pangkat tertentu dan juga memenuhi nilai pengembanga diri, publikasi ilmiah/ karya inovatif sesuai ketentuannya.
Nilai kumulatif dapat dipenuhi oleh seorang guru apabila ia terus menerus dapat melaksanakan tugasnya setiap semester yang dibuktikan dengan SK pembagian tugas dari kepala sekolah dan Penialian Kinerjanya. Sedangkan nilai Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif harus diupayakan oleh guru melalui berbagai kegiatan, seperti yang dijelaskan dalam PermenegPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009.
Salah satu bentuk kegiatan yang dapat diikuti oleh guru agar mampu meningkatkan kompetensinya adalah kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB adalah bentuk pengembangan kompentensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan. Kegiatan ini dilakukan karena tuntutan Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009. PKB dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan guru yang profesional, sehingga mampu melaksanakan tugasnya dalam rangka membentuk insan Indonesia yang bertakwa, berbudi pekerti luhur dan berkepribadian.
Tiga bentuk kegiatan PKB yang dapat diikuti oleh guru yaitu, pertama, Pengembangan Diri (PD). Kegiatan Pengembangan Diri dapat dilaksanakan melalui Diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Diklat fungsional yang dapat diikuti guru apabila ia mendapat panggilan dan diundang untuk mengikuti diklat. Sementara kegiatan kolektif guru dapat berupa, 1). Lokakarya atau kegiatan bersama lainnya dalam rangka menyusun perangkat kurikulum dan pembelajaran. 2). Kegiatan ilmiah seperti seminar. Koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. 3). Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru (KKG/MGMP). Kegiatan ini dapat diikuti guru atas kemauannya.
Kedua, Publikasi ilmiah. Kegiatan publikasi ilmiah dapat dilakukan seperti presentasi pada forum ilmiah, membuat laporan hasil penelitian, menulis artikel, menulis buku, menyusun modul/diktat dan lain-lain yang relevan. Ketiga, mengahasilkan karya inovatif. Karya inovatif dapat berupa menemukan teknologi tepat guna, membuat alat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya Selain meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, PKB juga merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang dinilai sebagai angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi guru.
Ketiga bentuk kegiatan yang dilakukan oleh guru tersebut, haruslah disertai dengan bukti fisik pendukungnya. Sebab kegiatan Pengembangan Diri, PI/KI haruslah dibuatkan laporannya yang dilengkapi dengan bukti fisik kegiatan. Bukti fisik tersebut nantinya akan masuk ke dalam lampiran dari laporan yang dibuat.
Bukti fisik yang harus dilengkapi untuk kegiatan pengembangan diri adalah sebagai berikut, untuk kegiatan diklat, seminar, dan sejenisnya laporan kegiatan dilengkapi dengan surat tugas, sertifikat dan foto kegiatan. Jika ada daftar hadir kegiatan akan lebih baik.
Sementara untuk kegiatan KKG/MGMP/MKKS, maka laporan kegiatan dilengkapi dengan surat tugas, bukti kegiatan berupa deskripsi singkat materi kegiatan untuk setiap pertemuan, surat keterangan dari pengurus, daftar hadir dan foto kegiatan.
Berdasarkan Buku 4 Tahun 2019, maka angka kredit untuk publikasi ilmiah dapat diperoleh guru dengan membuat Diktat/Modul dengan nilai 0,5 per semester jika digunakan pada tingkat sekolah.nilai 1 untuk yang digunakan pada tingkat kabupaten dan nilai 1,5 untuk yang digunakan pada tingkat provinsi. Buku Pedoman Guru, dengan nilai 1,5 untuk satu periode kenaikan pangkat. Buku pelajaran dengan nilai 4 setiap buku, buku dalam bidang pendidikan dnegan nilai 3 setiap buku yang ber ISBN. Best Practice dengan nilai 2 dan laporan Penelitian Tindakan Kelas atau Penelitian Tindakan Sekolah dengan nilai 4. Artikel ilmiah polpuler di bidang pendidikan dengan nilai 2 apabila dimuat di media massa nasional dan 1,5 jika dimuat di media massa provinsi. Karya Inovatif dibedakan atas dua. Jika kategori komplek maka nilainya 4 dan kategori sederhana dengan nilai 2. Lebih lengkapnya dapat kita pelajari tentang ketentuan ini pada Buku 4 dan Buku 5 edisi revisi tahun 2019.
Khusus tentang penelitian yang kita lakukan, baik Penelitian Tindakan Kelas atau pun Penelitian Tindakan Sekolah, di samping bukti fisik dan laporan maka juga harus di seminarkan. Seminar dapat dilakukan di sekolah dengan menghadirkan paling sedikit 15 orang dari tiga sekolah. Sebagai pendukungnya maka harus disiapkan surat undangan seminar, notulen, daftar hadir, dan foto kegiatan. Sering juga dilengkapi dengan spanduk, yang menandakan bahwa kegiatan seminar betul-betul telah dilaksanakan. Pada saat seminar hasil laporan PTK/PTS ini sebaiknya juga ditunjuk notulis, moderator dan operator agar kegiatan seminar berjalan dengan baik.
Berbicara tentang seminar, dapat kita bedakan. Pertama seminar yang diadakan oleh pihak tertentu sebagai penyelengga yang membahas seputar pendidikan. Di sini guru dapat berperan sebagai narasumber atau peserta. Jika berperan sebagai narasumber, maka akan memperoleh nilai angka kredit 0,2. Dengan syarat dilengakpi dengan surat undangan sebagai narasumebr, daftar hadir, makalah dan foto kegiatan. Jika berperan sebagai peserta, maka akan memperoleh nilai 0,1 dengan syarat dilengkapi dengan sertifikat, surat tugas dan laporan kegiatan. Kedua, seminar hasil penelitian yang dilaksanakan oleh guru sebagai peneliti. Seminar ini tidak memperoleh angka kredit, sebab dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan yang dipersyaratkan untuk kelengkapan laporan penelitiannya.
Berdasarkan hal yang telah dibahas tersebut, dapat kita simpulkan bahwa untuk memenuhi nilai pengembangan diri dan publikasi ilmiah atau karya inovatif maka seorang guru harus menulis. Sebab kegiatan tersebut harus dibuatkan laporannya. Permasalahan yang sering dikeluhkan guru saat ini adalah mereka tidak bisa menulis. Padahal sebenarnya menulis bukanlah merupakan bakat atau hobi. Menulis merupakan kemampuan dasar yang harus dikembangkan. Sebab setiap orang, apalagi yang disebut guru pasti setiap hari menulis. Ada saja yang mereka tulis. Menulis adalah keterampilan, dan keterampilan butuh latihan. Semakin sering kita latihan, maka keterampilan menulis akan semakin baik.
Nah, sekarang pun sangat banyak yang memfasilitasi kegiatan menulis ini. Baik yang diselenggrakan lembaga pemerintah, mau pun lembaga atau organisasi tertentu. Pada saat pandemi sekarang ini, kegiatan-kegiatan semacam ini semakin marak. Kegiatan tersebut saat ini dilakukan secara online. Tinggal lagi kemauan guru dalam mengikuti kegiatan tersebut dan kemauan untuk berlatih. Kesuksesan biasanya diawali oleh kemauan yang kuat untuk berbuat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Ulasan nan bermanfaat. sehat dan sukses selalu bucantik
makasih bu
Keren ulasannya, Bu. Sukses selalu.
makasih bu
Keren bu
makasih bu
Mantul dinda
makasih un
Mantap Bunda Cantiiik...berguna banget..sukses selalu
makasih bu